Kopi luwak haram ? Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan fatwa yang menyatakan, kopi luwak HALAL setelah melalui proses pencucian. Diperbolehkan meminum, memproduksi, dan memperdagangkannya.
Hal ini disampaikan pada konferensi pers tanggal 20 Juni 2010, oleh Ketua MUI, KH Ma’ruf Amin yang mengatakan “Soal kopi luwak ini sudah kami bahas dan intinya HALAL.” di Gedung MUI, Jl. Proklamasi No. 51 Jakarta.
Dijelaskan Ma’ruf Amin, biji kopi luwak ini bersifat mutanajis atau terkena najis. Akan dinyatakan halal setelah melalui proses pencucian. Sebagaimana diketahui, proses memproduksi kopi luwak ini dimulai dari biji kopi yang ditelan oleh luwak, kemudian keluar bersamaan dengan faeces (kotoran). Biji kopi tersebut tetap utuh (tertutup kulit tanduk).
(sumber : Fatwa MUI tentang kopi luwak)